Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jalur Arteri yang Bebas Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Kompas.com - 15/12/2022, 06:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memutuskan untuk melarang operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23.

Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan ini sudah ditandatangani oleh pihak Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Baca juga: Ini Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Terminal Angkutan Barang Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta Utara.KOMPAS/AGUS SUSANTO Terminal Angkutan Barang Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta Utara.

"Di mana angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan," kata dia dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, Rabu (14/12/2022).

Hendro menyatakan, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut, mulai jalur Jabodetabek, Jawa Tengah, Jambi, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Mau Liburan, Catat Wilayah yang Berpotensi Macet Saat Nataru

Lebih rinci, berikut ruas jalur arteri yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;

1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang

3. Lampung dan Sumatera Selatan
- Lampung - Palembang

4. Sumatera Selatan dan Jambi
- Palembang - Jambi

5. Banten
- Gerem - Merak
- Jalan Raya Merdeka
- Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Jakarta
- Cilegon - Serang
- Merak - Cilegon
- Serang - Pandeglang
- Labuan - Pandeglang
- Lingkar Selatan Cilegon
- Anyer - Labuan

Baca juga: Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta

Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik. DOK. Kemenhub Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik.

6. Jawa Barat
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya
- Ciawi - Cianjur
- Cirebon - Bandung
- Ciamis - Banjar
- Bandung - Subang

7. Jawa Tengah
- Solo - Yogyakarta
- Bawen - Yogyakarta
- Brebes atau Tegal - Ajibarang - Purwokerto
- Secang - Purwokerto

8. Yogyakarta
- Jogja - Solo
- Jogja - Wates
- Jogja - Magelang
- Jogja Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

9. Jawa Timur
- Pandaan Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Jombang - Caruban
- Banyuwangi - Jember

10. Bali
- Denpasar - Gilimanuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau