JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku setiap 5 tahun sekali.
Maka dari itu sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Bila SIM terlambat diperpanjang, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang SIM. Hal itu jauh lebih merepotkan dari proses perpanjang SIM.
Baca juga: Hatcback Bekas Mulai Rp 70 Jutaan di Semarang
Saat ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tidak hanya itu, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas. Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Kota Bekasi hari ini, Jumat (2/12/2022), Pukul 08.00 - 10.00 WIB, ada di Polsek Bantargebang.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat