JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Masa berlaku SIM yakni 5 tahun, alhasil sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan.
Bila SIM terlambat diperpanjang, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang SIM. Hal itu jauh lebih merepotkan dari proses perpanjang SIM.
Maka dari itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Penjualan Suzuki Masih Bersandar kepada New Carry
Tidak hanya itu, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Bagi warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Baca juga: Fungsi Crash Cusion di Jalan Tol, Mencegah Kecelakaan Fatal
Kemudian, SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Kota Bandung hari ini, Selasa (22/11/2022), Pukul 09.00 - 12.00 WIB, ada di Lucky Square jl. Antapan Bandung.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM