JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Hal tersebut agar SIM tidak mati masa berlakunya. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan.
Baca juga: Mazda Siap Gelontorkan Rp 172 Triliun buat Investasi Kendaraan Listrik
Bila telat melakukan perpanjangan, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang SIM yang mana akan merepotkan.
Maka dari itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling.
Bagi warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Baca juga: Tips Aman Melintas di Jalan Tol Trans-Sumatera yang Panjang
Beberapa syarat yang harus dipenuhi SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya.
Kemudian, SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Selasa (22/11/2022), Pukul 09.00 - 12.00 WIB, ada di Pasar Modern Bantununggal, jl Batununggal Blok RG3, Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.