JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol merupakan lintasan yang sudah tidak asing lagi bagi pengendara kendaraan bermotor.
Kendati infrastruktur jalan tol dirancang sebagai lintasan bebas hambatan, namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara.
Oleh karena jika sedang berkendara di jalan tol pasti akan menjumpai sebuah pembatas lajur di sepanjang jalan baik di bagian tengah, maupun di bagian bahu jalan hingga dekat gerbang tol.
Baca juga: Yamaha Nmax Special Edition Model 2023
Berdasarkan laman resmi bpjt.pu.go.id, pembatas lajur tersebut bernama Barrier yang mana terdiri dari dua jenis yaitu dan ada yang berbahan beton maupun plastik.
Untuk barrier yang terbuat dari beton bernama Concrete Barrier. Concrete Barrier memiliki kelebihan lebih kokoh dan tidak akan mudah rusak atau bergeser sehingga lebih aman sebagai pembatas di Jalan Tol.
Barrier beton yang dominan berwarna silver tersebut dinilai lebih aman karena spesifikasinya lebih kuat dan dapat menahan beban kendaraan hingga 13 ton.
Biasanya, pada barrier beton dipasangkan glass road stud berwarna putih, kuning, atau merah yang berfungsi untuk memantulkan cahaya.
Tidak hanya itu saja disematkan pula penerangan berbentuk bulatan-bulatan kecil di sepanjang jalan tol sehingga menerangin pengemudi yang melintas ketika malam hari.
Tidak hanya itu, water barrier juga digunakan ketika sedang melakukan pekerjaan perawatan jalan untuk melindungi pekerja, hingga membantu meredam benturan ketika kecelakaan.
Baca juga: Sistem Bayar Tilang di Indonesia Harus Ada Evaluasi, Masalah Denda Maksimal
Water barrier biasanya terbuat dari bahan plastik HDPE yang tahan terhadap bahan kimia dan kuat menghadapi cuaca panas maupun hujan dengan volume ukuran dari pembatas jalan ini minimal 500 liter dan bobot maksimal 16 Kg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.