JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mempercepat era kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menargetkan ada 400.000 kendaraan roda empat dan 1,76 juta unit motor listrik yang diproduksi pada 2025.
Target tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier, bisa lebih tinggi jika direspons masyarakat dengan baik.
“Itu target minimal. Jadi kalau misalnya masyarakat atau pasar menyerap lebih cepat, saya kira angka itu bisa dilampaui,” ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian pada Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Luhut Pastikan Produksi Baterai Kendaraan Listrik Nasional Mulai 2024
Kemenperin mencatat, saat ini sudah terdapat beberapa perusahaan di Tanah Air yang mampu memproduksi kendaraan listrik. Untuk kendaraan jenis bus listrik misalnya, terdapat 4 perusahaan dengan kapasitas produksi 2.480 unit per tahun.
Untuk kendaraan mobil listrik, terdapat 3 perusahaan dengan total kapasitas produksi 14.000 unit per tahun, sedangkan pada kendaraan listrik roda dua dan roda tiga terdapat 35 perusahaan dengan kapasitas produksi 1,04 juta unit per tahun.
Jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sendiri yang sudah teregistrasi hingga 8 September 2022 lalu mencapai 25.316 unit.
Secara terperinci, jumlah tersebut terdiri atas 21.668 unit sepeda motor, 3.317 unit mobil penumpang, 274 unit roda 3, 51 bus, dan 6 unit mobil barang.
Baca juga: Mobil Listrik Toyota bZ4X Resmi Meluncur, Harga Rp 1,1 Miliar
Taufik menerangkan, saat ini yang paling diprioritaskan pemerintah adalah sepeda motor listrik karena pabrik sudah siap memasoknya. Ada 35 pabrik dengan kapasitas 1,04 juta unit yang sudah siap mengisi pasar.
"Ini tinggal penyerapan pasar, tadi kan sudah banyak instrumen-instrumennya yang dibuat. Mudah-mudahan ya berjalan lebih cepatlah," ucap Taufik.
Selain itu, dia pun berharap dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai tunggangan pegawai pemerintah bisa membuat implementasi penggunaan kendaraan listrik bisa lebih cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.