Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Bulan Ini

Kompas.com - 01/11/2022, 14:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Polda Metro Jaya, memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 15 Desember 2022.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan agar pengendara memperpanjang masa berlaku STNK untuk menghindari penghapusan data kendaraan .

Pasalnya menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penghapusan data tersebut dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus ke Samsat

Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan. Cara bayar pajak motor melalui Alfamart dapat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor.. Bagaimana cara bayar pajak kendaraan via Alfamart?Shutterstock/Muh. Imron Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan. Cara bayar pajak motor melalui Alfamart dapat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor.. Bagaimana cara bayar pajak kendaraan via Alfamart?

Data ranmor pengendara yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Pengendara juga dapat memeriksa pajak kendaraan di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Adapun pengendara di DKI Jakarta yang ingin bebas dari denda pajak ranmor dapat membayar pajak kendaraan ke Samsat terdekat.

Melansir media sosial resmi Samsat DKI Jakarta, berikut daftar lokasinya;

1. Samsat Jakarta Pusat

- Gerai Samsat ITC Roxy
- Gerai ITC Cempaka Mas
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran
- Gerai Samsat Grand Indonesia.

2. Samsat Jakarta Utara

- Gerai Samsat Trade Mall Koja
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan
- Gerai Samsat Pluite Village
- Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com