Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Bulan Ini

Kompas.com - 01/11/2022, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Polda Metro Jaya, memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 15 Desember 2022.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan agar pengendara memperpanjang masa berlaku STNK untuk menghindari penghapusan data kendaraan .

Pasalnya menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penghapusan data tersebut dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus ke Samsat

Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan. Cara bayar pajak motor melalui Alfamart dapat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor.. Bagaimana cara bayar pajak kendaraan via Alfamart?Shutterstock/Muh. Imron Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan. Cara bayar pajak motor melalui Alfamart dapat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor.. Bagaimana cara bayar pajak kendaraan via Alfamart?

Data ranmor pengendara yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Pengendara juga dapat memeriksa pajak kendaraan di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Adapun pengendara di DKI Jakarta yang ingin bebas dari denda pajak ranmor dapat membayar pajak kendaraan ke Samsat terdekat.

Melansir media sosial resmi Samsat DKI Jakarta, berikut daftar lokasinya;

1. Samsat Jakarta Pusat

- Gerai Samsat ITC Roxy
- Gerai ITC Cempaka Mas
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran
- Gerai Samsat Grand Indonesia.

2. Samsat Jakarta Utara

- Gerai Samsat Trade Mall Koja
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan
- Gerai Samsat Pluite Village
- Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

3. Samsat Jakarta Barat

- Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Samsat Lippo Mall Puri
- Gerai Samsat Mall Taman Palem.

4. Samsat Jakarta Timur

- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung
- Gerai Samsat Mall Grand Cakung
- Gerai Samsat Mall Taman Mini Square
- Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City
- Gerai Samsat PGC Cililitan.

5. Samsat Jakarta Selatan

- Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
- Gerai Samsat Blok M Square
- Gerai Samset Mall Gandaria City
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
- Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran
- Gerai Samsat ITC Kuningan
- Gerai Samsat Cikokol
- Gerai Samsat Cinere

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau