JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi layanan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah terbatas.
Sebelumnya, layanan SIM keliling sempat ditiadakan karena adanya perbaikan sistem. Namun, sekarang sudah beroperasi kembali seperti biasa.
Baca juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini adalah lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa (1/11/2022):
Perlu diingat, gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C. Masa berlakunya adalah 5 tahun, sehingga pemilik SIM harus memastikan bahwa SIM belum melewati masa berlakunya saat akan melakukan perpanjangan.
Jika telat satu hari saja lewat dari batas masa berlakunya, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan tapi harus melakukan penerbitan ulang, layaknya proses pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Baca juga: Bahas Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik Wuling Air ev
Biayanya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah sebagai berikut: