JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi layanan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah terbatas.
Sebelumnya, layanan SIM keliling sempat ditiadakan karena adanya perbaikan sistem. Namun, sekarang sudah beroperasi kembali seperti biasa.
Beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini adalah lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa (1/11/2022):
Perlu diingat, gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C. Masa berlakunya adalah 5 tahun, sehingga pemilik SIM harus memastikan bahwa SIM belum melewati masa berlakunya saat akan melakukan perpanjangan.
Biayanya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/01/062100415/layanan-sim-keliling-terdekat-di-jakarta-hari-ini