Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Setiap Senin-Jumat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (24/10/2022). Total terdapat 26 titik ruas jalan yang menerapkan skema ganjil genap untuk mobil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Disebutkan dalam aturan tersebut, penerapan skema ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Ketentuannya masih sama seperti biasa. Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas selama aturan berlaku adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

Kemudian, mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Berlaku mulai hari ini, berikut ini adalah 26 titik ruas jalan di Jakarta yang diterapkan skema ganjil genap:

  1. Jl Pintu Besar Selatan 
  2. Jl Gajah Mada 
  3. Jl Hayam Wuruk 
  4. Jl Majapahit 
  5. Jl Medan Merdeka Barat 
  6. Jl Suryopranoto 
  7. Jl Balikpapan 
  8. Jl Kyai Caringin 
  9. Jl Pramuka 
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat 
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 
  12. Jl Kramat Raya 
  13. Jl Stasiun Senen 
  14. Jl MH Thamrin 
  15. Jl Jenderal Sudirman 
  16. Jl Sisingamangaraja 
  17. Jl Panglima Polim 
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang 
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman 
  21. Jl Gatot Subroto 
  22. Jl MT Haryono 
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani 
  26. Jl Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/071200015/ini-26-titik-ganjil-genap-di-jakarta-berlaku-setiap-senin-jumat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke