Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2022, 16:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi. 

STNK atau SIM pengendara akan disita dan pengendara atau melanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Pengendara harus menjalankan sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat mendapatkan kembali STNK dan SIM. Namun, kini mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM kian dipermudah dengan bantuan layanan sistem Etilang.

Baca juga: Jumlah SPBKLU di Indonesia Masih Minim

Ahasil, pelanggar tidak perlu datang ke persidangan. Bahkan, kini SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.


Dirangkum dari laman www.etilang.id, untuk menggunakan jasa Etilang pengemudi bisa mengunduh aplikasi Etilang di Play Store.

Baca juga: Marc Marquez Akhirnya Naik Podium, Cetak Podium ke-100 di MotoGP

Jika tak ingin melalui aplikasi, juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com