Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Tilang Tanpa Perlu ke Pengadilan

Kompas.com - 16/10/2022, 16:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi. 

STNK atau SIM pengendara akan disita dan pengendara atau melanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Pengendara harus menjalankan sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat mendapatkan kembali STNK dan SIM. Namun, kini mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM kian dipermudah dengan bantuan layanan sistem Etilang.

Baca juga: Jumlah SPBKLU di Indonesia Masih Minim

Ahasil, pelanggar tidak perlu datang ke persidangan. Bahkan, kini SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.


Dirangkum dari laman www.etilang.id, untuk menggunakan jasa Etilang pengemudi bisa mengunduh aplikasi Etilang di Play Store.

Baca juga: Marc Marquez Akhirnya Naik Podium, Cetak Podium ke-100 di MotoGP

Jika tak ingin melalui aplikasi, juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com