JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2022 masih digelar hingga besok, Minggu (16/10/2022). Sebelumnya, operasi penertiban ini sudah berlangsung sejak tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak mengutamakan razia atau tilang. Namun, lebih memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar, sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE
"Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali," ucap Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta seperti dikutip NTMC Polri beberapa waktu lalu.
Sejumlah titik di Jakarta Pusat yang dijaga oleh petugas kepolisian selama operasi berlangsung, merupakan titik-titik kemacetan seperti Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, Senen arah Selatan, dan sekitarnya.
10.35 Polri Sat Lantas Jakarta Timur dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022, membagikan brosur, masker dan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan di Tl. Kodim Lama Jl. Bekasi Timur Raya Jatinegara Jaktim. pic.twitter.com/tni6DVOAaB
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 15, 2022
Sedangkan di Jakarta Barat, tiga ruas jalan yang jadi titik operasi zebra ialah Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, dan jalan samping Menara Peninsula atau Jalan Brigjen Katamso.
Sama halnya seperti di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan secara humanis. Meski begitu, penilangan tetap mungkin dilakukan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI
Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang jadi incaran petugas untuk ditertibkan, selama Operasi Zebra 2022 berlangsung: