Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/10/2022, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2022 masih digelar hingga besok, Minggu (16/10/2022). Sebelumnya, operasi penertiban ini sudah berlangsung sejak tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu.

Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak mengutamakan razia atau tilang. Namun, lebih memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar, sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE

"Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali," ucap Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta seperti dikutip NTMC Polri beberapa waktu lalu.

Sejumlah titik di Jakarta Pusat yang dijaga oleh petugas kepolisian selama operasi berlangsung, merupakan titik-titik kemacetan seperti Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, Senen arah Selatan, dan sekitarnya.

Sedangkan di Jakarta Barat, tiga ruas jalan yang jadi titik operasi zebra ialah Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, dan jalan samping Menara Peninsula atau Jalan Brigjen Katamso. 

Sama halnya seperti di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan secara humanis. Meski begitu, penilangan tetap mungkin dilakukan.

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang jadi incaran petugas untuk ditertibkan, selama Operasi Zebra 2022 berlangsung:

  • Melawan arus lalu lintas
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  • Berboncengan motor lebih dari satu orang
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  • Sepeda motor dengan perlengkapan tidak standar
  • Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
  • Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya
  • Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke