Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022 Masih Berlangsung, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar

Kompas.com - 15/10/2022, 12:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2022 masih digelar hingga besok, Minggu (16/10/2022). Sebelumnya, operasi penertiban ini sudah berlangsung sejak tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu.

Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak mengutamakan razia atau tilang. Namun, lebih memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar, sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE

"Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali," ucap Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta seperti dikutip NTMC Polri beberapa waktu lalu.

Sejumlah titik di Jakarta Pusat yang dijaga oleh petugas kepolisian selama operasi berlangsung, merupakan titik-titik kemacetan seperti Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, Senen arah Selatan, dan sekitarnya.

Sedangkan di Jakarta Barat, tiga ruas jalan yang jadi titik operasi zebra ialah Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, dan jalan samping Menara Peninsula atau Jalan Brigjen Katamso. 

Sama halnya seperti di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan secara humanis. Meski begitu, penilangan tetap mungkin dilakukan.

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang jadi incaran petugas untuk ditertibkan, selama Operasi Zebra 2022 berlangsung:

  • Melawan arus lalu lintas
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  • Berboncengan motor lebih dari satu orang
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  • Sepeda motor dengan perlengkapan tidak standar
  • Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
  • Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya
  • Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau