JAKARTA, KOMPAS.com - Ada jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dipakai oleh seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri, yaitu SIM internasional.
Untuk diketahui, SIM jenis ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Tidak seperti SIM di Indonesia yang memiliki masa berlaku 5 tahun, masa berlaku SIM internasional adalah 3 tahun.
Baca juga: Catat, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
Dikutip dari Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional:
Dokumen-dokumen persyaratan tersebut diunggah dengan format JPG atau JPEG, ukuran maksimal 500 kb. Sementara itu, bukti fisik seperti KTP dan sejenisnya diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas HVS.
Biaya pembuatan SIM internasional dan biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Baca juga: Mengapa Mobil Sekarang Banyak Pakai FWD?
Jadwal Pelayanan
Pelayanan permohonan SIM internasional dibuka pada hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Ada jam istirahat selama 1 jam, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.
Untuk hari Jumat, jam operasionalnya sama. Namun ada istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Tidak ada pelayanan SIM internasional pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional.
Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai bisa membuat permohonan dibatalkan, dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan kepada pemohon. Ada biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.