Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Ada Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 15/09/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak yang berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak. Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan. Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polrisamsatdigital.id Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri

“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” ucap Purgie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Salah satunya menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Mulai Besok, DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB

Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal:

  1. Unduh aplikasi Signal di ponsel
  2. Buka aplikasi Signal
  3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
  4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai alamat KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
  5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk konfirmasi
  6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
  7. Masukan foto KTP
  8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric. Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu masukkan kode OTP tersebut.
  9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail. Setelah memiliki akun Signal anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
  10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
  11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
  12. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com