JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak yang berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak. Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan. Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” ucap Purgie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Salah satunya menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/15/071200615/mulai-hari-ini-ada-penghapusan-sanksi-administrasi-pajak-kendaraan-di
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan