JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki untuk berkendara. SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum batas waktu hari terakhir.
Jika telat satu hari dalam memproses perpanjangan SIM maka masa berlaku dianggap telah berakhir.
Baca juga: Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu
Kemudian, ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, ada sanksi yang cukup ribet, yaitu wajib melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Maka dari itu, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Ini tidak perlu dilalui pada proses perpanjangan SIM.
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling maupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Motor Listrik Honda Akan Gunakan Solid State Battery
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
Ini belum termasuk biaya tambahan, yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000 serta asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.