JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar belum lama ini terjadi di Jalan Wonosobo turut simpang empat pasar Kertek, Sabtu (10/9/2022) dini hari.
Kecelakaan tersebut disebabkan bus pariwisata yang mengalami rem blong saat melewati jalanan lurus. Alhasil bus tersebut kehilangan kendali dan menabrak Mitsubishi L300 yang melaju searah, kemudian menabrak Kijang Innova dan Nissan Livina.
Akibat kejadian tersebut, 6 orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya luka-luka.
Terkait kejadian ini, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti masa berlaku uji KIR bus tersebut yang sudah berakhir sejak Februari 2022.
Baca juga: Penilaian Risiko Perjalanan Mutlak Tangkal Kecelakaan Bus Pariwisata
“Pemilik bus pariwisata beralamat di Probolinggo adalah PT Elrayan Putra Mandiri telah lewat masa aktifnya. Baik masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan pariwisata sudah berakhir 8 November 2022 dan uji berkala (KIR) terakhir dilakukan pada 26 Februari 2022,” ucap Djoko kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.
Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Baca juga: Penjualan Motor Agustus 2022 Tembus 500.000 Unit
Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.
Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.