JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat minimal pembuatan SIM yang biasa diketahui oleh kebanyakkan, yaitu 17 tahun. Namun, sebenarnya batasan ini berbeda tergantung dari golongan SIM-nya.
SIM sendiri terbagi lagi menjadi beberapa golongan, dibagi berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh pemohon. Misal, SIM A untuk mobil penumpang atau kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
SIM C masih terbagi lagi menjadi SIM CI dan SIM CII, tergantung dari kapasitas silinder mesin motor yang digunakan.
Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik yang Dipakai Istana Kepresidenan
Kemudian, SIM BI untuk ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus dan mobil barang. Ada juga SIM BII untuk ranmor kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan.
Masing-masing SIM ini memiliki batas umur minimal yang berbeda-beda. Prosedur yang harus dilalui juga bertahap; misal, seseorang yang ingin membuat SIM CII harus terlebih dahulu memiliki SIM C dan SIM CI, dengan masing-masing masa penggunaannya sudah mencapai 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Seberapa Nyaman Jadi Penumpang Hyundai Stargazer?
Ketentuan soal batas umur minimal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah syarat batas umur minimal untuk setiap golongan SIM, mengacu kepada aturan tersebut.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.