JAKARTA, KOMPAs.com - Makin lama harga Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin mahal. Buktinya belum lama ini pemerintah resmi menaikkan harga BBM baik subsidi maupun non subsidi yang dijual Pertamina.
Di sisi lain kenaikan harga BBM bisa dijadikan momentum untuk mempercepat tren kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik.
Saat ini pilihan motor listrik semakin banyak. Segmennya pun terbagi-bagi mulai dari kelas entry level sampai premium. Mulai dari kelas sepeda gowes dengan harga di bawah Rp 10 juta sampai ratusan juta.
Baca juga: Andrea Doviziso Tidak Menyesal Pensiun Lebih Awal
Selain itu ada jalan lain yaitu konversi. Namun konversi motor listrik dari motor bermesin bakar internal punya kendala dalam hal biaya.
Maka tak heran jika konversi motor listrik tidak jadi pilihan utama. Dengan dana yang lumayan besar bagi beberapa orang, ide membeli motor listrik baru jadi lebih masuk akal.
Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi dari Kementerian ESDM, mengatakan, biaya konversi motor listrik saat ini belum terjangkau.
Baca juga: Jangan Asal Gas, Ini 3 Hal Penting Agar Skutik Makin Irit BBM
"Biaya konversi motor listrik memang masih cukup tinggi sekitar Rp 12 juta sampai Rp 14 juta. Di situ yang paling tinggi ada di biaya baterainya," ujar Dadan belum lama ini.
Demi menekan biaya konversi motor listrik, Kementerian ESDM disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Republik Indonesia.
"Koordinasi dengan Menkomarves ini untuk mengajukan subsidi yang sekarang ini dilakukan untuk BBM agar dialihkan, salah satunya untuk pengadaan baterai kendaraan listrik hingga konversi," ucap Dadan.
Baca juga: Kenapa Aki Tidak Boleh Ditambah dengan Air Keran?
"Tadi ada biaya perhitungan kalau konversi motor listrik diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta bagaimana? Ini sedang kami godok dengan Menkomarves. Namun dari Menkomarves kendalanya ada dari para pemegang merek," kata dia.
Menurutnya, kendala tersebut sebetulnya bisa diatasi dengan pelarangan motor hasil konversi untuk diperjualbelikan.
"Jadi kami berasumsi bila kendaraan yang sudah dibeli konsumen itu sudah jadi hak milik pemiliknya. Ketika nanti itu diubah atau dikonversi, boleh saja asalkan tidak diperdagangkan," kata Dadan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.