KOMPAS.com - Tiap pembelian mobil baru, pabrikan memberikan garansi resmi dalam jangka waktu atau jarak tertentu kepada konsumen. Hal ini bertujuan untuk menjamin kendaraan baru dari kerusakan.
Meski demikian, garansi tersebut bisa saja hangus jika pengendara melanggar ketentuan atau pedoman pada buku panduan kendaraan. Berikut adalah lima penyebab garansi resmi tidak berlaku.
Ingin memodifikasi mobil baru? Sebaiknya Anda menunda keinginan ini selama masa garansi masih berlaku. Pasalnya, saat mobil dimodifikasi, pengguna biasanya mengganti komponen, aksesori, dan suku cadang aftermarket yang dijual secara bebas.
Ketika terjadi kerusakan akibat modifikasi, pemilik mobil tidak bisa mengklaim garansi. Sebab, perubahan pada bodi, mesin, komponen, dan kelistrikan yang tidak sesuai standar dapat membuat garansi kendaraan hilang.
Garansi resmi pada mobil baru bisa hangus jika pengguna menggunakan suku cadang tidak resmi. Berbeda dengan suku cadang resmi, kualitas part mobil nonresmi tidak bisa dijamin.
Penggantian suku cadang tersebut bisa saja mengakibatkan kerusakan pada part mobil lain. Saat hal ini terjadi, pemilik mobil baru pun tak bisa mengklaim garansinya.
Guna menghindari pemakaian suku cadang tidak resmi, pemilik mobil baru sebaiknya membaca buku panduan. Di sana, pabrikan telah memberikan rincian suku cadang yang diberi garansi.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru
Bila ada kerusakan pada suku cadang tersebut, segera datang ke bengkel resmi untuk melakukan penggantian.
Di buku tersebut, pabrikan juga menginformasikan part mobil yang tidak dijamin garansi karena pemakaian dalam kurun waktu tertentu. Suku cadang ini meliputi saringan udara, ban, busi, filter oli, serta drive belt.
Produsen mobil tidak memberikan jaminan garansi pada kerusakan yang disebabkan kecelakaan atau bencana alam. Garansi hanya diberikan pada komponen dan mesin mobil bila terjadi kerusakan akibat cacat produksi atau pemakaian normal pada kurun masa garansi.
Sementara, kerusakan akibat kecelakaan atau bencana alam merupakan risiko penggunaan di luar jaminan produksi yang diberikan pabrikan. Adapun risiko kerusakan tersebut dijamin oleh asuransi.
Oleh karena itu, guna meminimalkan kerugian, pembeli mobil baru biasanya disarankan memiliki asuransi mobil sebagai pelengkap garansi resmi.
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai kapasitas, kecepatan, serta spesifikasi dapat membuat garansi mobil baru hangus. Pasalnya, hal ini dapat membuat mesin dan komponen mobil cepat rusak.
Baca juga: Perlu Diantisipasi, Ini 5 Masalah Umum yang Sering Terjadi pada Mobil
Selain itu, pengalihan fungsi kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukan awal mobil baru juga dapat menghanguskan garansi. Sebagai contoh, mobil yang semula diperuntukkan untuk keluarga malah digunakan mengangkut penumpang atau barang secara komersial.
Saat memberikan garansi mobil baru, pabrikan mobil biasanya menyertakan kartu servis berkala kepada konsumen. Kartu ini digunakan sebagai panduan serta catatan bagi pemilik mobil baru untuk melakukan servis berkala secara rutin di bengkel resmi.
Periode servis tersebut ditentukan pada jarak atau waktu tertentu, tergantung mana yang lebih dulu dilalui. Jika pemilik mobil baru abai dengan servis berkala, tidak hanya kendaraan jadi tak prima, garansi resmi pun bisa hangus.
Sebab, periode servis berkala sudah ditentukan pabrikan mobil agar komponen serta mesin mobil tetap awet sesuai standar kualitas. Satu kali masa servis berkala terlewat, hal ini bisa memengaruhi kondisi mesin dan komponen.
Bagi pemilik mobil baru Toyota, Anda tidak perlu khawatir untuk mengeluarkan biaya servis berkala. Pasalnya, Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan program T-Care untuk membebaskan biaya jasa dan suku cadang saat servis berkala.
Baca juga: Pemilik Mobil Baru Wajib Tahu 5 Tips Merawat Kendaraan biar Awet
Sebagai informasi, T-Care merupakan pengembangan dari program servis berkala sebelumnya yang sudah diperkenalkan Toyota kepada pelanggan, yaitu Gratis Biaya Servis Berkala (GBSB).
Program T-Care berlaku efektif sejak 1 Juli 2022. Dengan demikian, seluruh pelanggan Toyota yang membeli kendaraan baru mulai Juli 2022 dengan kode produksi 2022 akan tercakup ke dalam program T-Care.
Adapun jenis mobil yang masuk dalam program T-Care adalah Corolla Cross dan Corolla Cross Hybrid, C-HR Hybrid, Fortuner, LC-300, Raize, Rush, Alphard, Vellfire, Avanza, Veloz, Innova, Sienta, Voxy, Camry dan Camry Hybrid, Corolla Altis dan Corolla Altis Hybrid, Supra, Toyota 86, Vios, Yaris, Hilux, serta Hi-Ace Premio dan Commuter.
Program tersebut memberikan berbagai macam benefit. Pertama, bebas biaya jasa mulai dari servis kedua sampai dengan servis ketujuh selama maksimal 3 tahun atau jarak tempuh kendaraan sudah mencapai 60.000 km, tergantung mana yang tercapai lebih dahulu.
Kedua, bebas biaya suku cadang mulai dari servis kedua sampai dengan servis ketujuh selama maksimal 3 tahun atau jarak tempuh kendaraan sudah mencapai 60.000 km, tergantung mana yang tercapai lebih dahulu. Khusus Supra, berlaku bebas biaya servis kedua hingga ketujuh selama maksimal 3 tahun atau jarak tempuh kendaraan telah mencapai 72.000 km. Ketentuan ini berlaku sesuai yang tercantum pada buku servis.
Ketiga, reward berupa extended warranty selama 1 tahun atau 20.000 km. Dengan demikian, total Toyota Warranty Indonesia tercatat menjadi 4 tahun atau 120.000 km jika pelanggan rutin servis setiap 6 bulan.
Selain gratis servis berkala, TAM juga melengkapi mobil baru Toyota dengan warranty selama 3 tahun atau 100.000 kilometer (km). TAM juga menyediakan garansi baterai aki dan aki mobil hibrida.
Garansi baterai aki diberikan selama 1 tahun atau 20.000 km. Sementara itu, garansi mobil aki hibrida diberikan selama 5 tahun atau 150.000 km. Rinciannya, garansi 3 tahun pertama sesuai ketentuan manufaktur dan 2 tahun sesuai ketentuan TAM.
Adapun syarat garansi TAM adalah pengendara wajib melakukan servis berkala di bengkel resmi sesuai yang dianjurkan yaitu rutin setiap 6 bulan.
Dengan melakukan servis berkala, pemilik mobil baru Toyota dapat memastikan klaim garansi tidak hangus jika suatu saat terjadi kerusakan karena catatan kondisi mobil. Pasalnya, rekaman perbaikan mobil sudah tercatat dengan baik di bengkel resmi.
Oleh karena itu, pelanggan wajib menyimpan bukti pelaksanaan servis berkala selama masa garansi. Hal ini diperlukan bila sewaktu-waktu pemilik mobil diminta memperlihatkan bukti pelaksanaan servis berkala.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program T-Care, Anda bisa klik tautan ini.