JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah mobilitas yang padat, kini aktivitas membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu mengantre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).
Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online, salah satunya menggunakan dompet digital atau uang elektronik GoPay.
Kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor jadi lebih praktis melalui Signal di GoTagihan.
GoPay sendiri merupakan dompet digital milik ekosistem Gojek, maka pemilik kendaraan haruslah memiliki aplikasi ojek online tersebut.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Inggris 2022, Zarco Pole Position
Berdasarkan laman gopay.co.id, berikut cara mudah membayar PKB lewat GoTagihan :
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB sesuai regional
4. Masukan Kode Bayar
5. Konfirmasi Pembayaran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.