Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Peran Orangtua untuk Mencegah Anak di Bawah Umur Bawa Motor

Kompas.com - 03/08/2022, 12:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor saat ini udah menjadi kebiasaan buat banyak orang. Padahal, kebiasaan ini melanggar hukum dan sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lain.

Perlu diingat, salah satu syarat untuk seseorang bisa mengendarakan kendaraan bermotor adalah dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anak-anak sekolah khususnya mereka dengan umur di bawah 17 tahun sebaiknya tidak mengoperasikan kendaraan bermotor.

"Pengemudi adalah orang yag mengemudikan kendaraan dan telah memiliki SIM. Berarti, orang yang belum memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor. SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan," ucap pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?

Menurut Budiyanto, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur masih relatif tinggi. Ia menjelaskan, perlu ada imbauan dimulai dari orangtua, untuk memberi pengawasan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.

"Ini merupakan tanggung jawa kita bersama, dari mulai orangtua, memberikan pengawasan dan berani melarang anak-anak di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor karena belum memiliki SIM," ucap Budiyanto.

Bahkan ketika sudah memiliki SIM pun, ini belum bisa menjadi jaminan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang baik untuk mengoperasikan kendaraan bermotor. Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa anak-anak jangan sampai dibiarkan mengemudikan sepeda motor.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Baca juga: Siap Meluncur, Suzuki S-Presso Pakai Transmisi AGS

"Jika dilihat dari sisi safety riding, pengendara seperti itu memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain. Pengendara di bawah umur rata-rata belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya," ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia menekankan pentingnya peranan orangtua untuk mencegah anak membawa kendaraan bermotor, terkhusus ketika anak masih di bawah umur, belum memiliki kompetensi yang baik dan melanggar hukum alias tidak memiliki SIM.

"Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya karena bagaimanapun, si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orangtuanya," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau