JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti nama atau kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya di dalam negeri.
Pasalnya, melalui strategi ini, sebagaimana dikatakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.
“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri, disitat dari NTMC Polri, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Apakah Mobil Turbo Boleh Konsumsi Pertalite?
Strategi tersebut juga, lanjut dia, selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga semua penegakan hukum di jalan bisa mengeluarkan inovasi melalui ETLE.
Seperti diketahui, BBN-KB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.
Setiap daerah, memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh di DKI Jakarta, tercantum dalam Perda No.9 tahun 2010 yang menyebut tarif BBN-KB ditetapkan menjadi dua.
BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen. Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen.
Baca juga: Apa Perbedaan Antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik?
Sesuai dengan aturan tersebut pula, berikut biaya balik nama sepeda motor dan mobil di Ibu Kota:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru (sepeda motor): Rp 225.00
- Biaya pembuatan BPKB baru (mobil): Rp 375.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru (sepeda motor): Rp 30.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru (roda empat atau lebih): Rp 100.000
- Biaya pembuatan STNK (sepeda motor): Rp 100.000
- Biaya pembuatan STNK (roda empat atau lebih): Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Baca juga: Mitos atau Fakta, GPS Bikin Kendaraan Jadi Anti Maling?
Perlu diingat bahwa jumlah BBN-KB akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor dan mobil bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.