JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meneribitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi Covid-19.
Untuk transportasi darat, aturan tersebut tertuang pada SE Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Adapun aturan ini dibuat untuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan moda transportasi darat guna mencegah terjadinya dan peningkatan Covid-19, yang saat ini mulai kembali ramai.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Ini Detail Harga Lengkapnya
Dalam SE terbaru ini, pemerintah menentukan regulasi untuk pelaku perjalanan darat, baik untuk transportasi umum atau pengguna kendaraan pribadi dengan beberapa ketentuan, yakni :
1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut ;
a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungan sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
b. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
c. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
d. pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Tanpa Subsidi, Harga Pertalite Tembus Rp 17.200 dan Solar Rp 18.150
Sejumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pasa Sabtu (7/5/2022) pukul 20.20 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.