Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 17 Juli 2022, Ini Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat

Kompas.com - 11/07/2022, 08:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meneribitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk transportasi darat, aturan tersebut tertuang pada SE Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Adapun aturan ini dibuat untuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan moda transportasi darat guna mencegah terjadinya dan peningkatan Covid-19, yang saat ini mulai kembali ramai.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Ini Detail Harga Lengkapnya

Dalam SE terbaru ini, pemerintah menentukan regulasi untuk pelaku perjalanan darat, baik untuk transportasi umum atau pengguna kendaraan pribadi dengan beberapa ketentuan, yakni :

Pantauan arus lalu lintas menuju ruas Jalan Tol Cikampek, Sabtu (30/4/2022).Dokumentasi Jasa Marga Pantauan arus lalu lintas menuju ruas Jalan Tol Cikampek, Sabtu (30/4/2022).

1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut ;

a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungan sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

b. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

c. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

d. pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Tanpa Subsidi, Harga Pertalite Tembus Rp 17.200 dan Solar Rp 18.150

Sejumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pasa Sabtu (7/5/2022) pukul 20.20 WIB.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Sejumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pasa Sabtu (7/5/2022) pukul 20.20 WIB.

e. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

f. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

g. pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, aturan wajib vaksin booster dan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, tak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca juga: Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah

Selain itu, untuk pengemudi dan pembantu kendaraan logistik juga ada aturannya. Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib kartu vaksin dosis kedua atau booster.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI AD menggelar vaksinasi Drive Thru di Jalan Tol Jagorawi, 1-30 September 2021.Kompas.com/Hilda B Alexander PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI AD menggelar vaksinasi Drive Thru di Jalan Tol Jagorawi, 1-30 September 2021.

Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau