Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.

"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Asep kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Asep.


Asep juga menyebutkan, Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tidak bisa memperpanjang STNK tersebut.

Data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.

"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," kata Asep.

Adapun sanksi ini akan diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara Jakarta, yang salah satu faktor utamanya akibat asap knalpot dari kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut, warga DKI atau yang sehari-harinya berkegiatan di Ibu Kota diimbau segera melakukan uji emisi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/11/064100215/siap-siap-lulus-uji-emisi-jadi-syarat-perpanjang-stnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke