JAKARTA, KOMPAS.com - Infrastruktur jalan tol di Indonesia saat ini yang sudah semakin baik membuat para operator bus bisa menghemat waktu perjalanan.
Tidak jarang jalan tol yang sepi dan mulus dimanfaatkan para pengemudi bus untuk memacu kendaraannya secepat mungkin. Namun bedanya dengan mobil kecil, bus biasanya punya pembatas kecepatan atau speed limiter.
Jadi walaupun bus punya tenaga yang buas, sekitar 200 TK sampai 400 TK, biasanya laju kendaraannya dibatasi sampai sekitar 100 kpj sampai 120 kpj.
Baca juga: Ini Deretan Generasi Bus Pendahulu Legacy SR3
Deputy GM. Product Division PT Hino Motors Sales Indonesia, Prasetyo Adi Yudho mengatakan, jenis speed limiter pada bus ada dua, tergantung dari teknologi mesinnya.
“Kalau speed limiter di mesin commonrail, dia baca di sensor kecepatan. Ketika kecepatannya lewat dari batasnya, mesin secara otomatis akan mengurangi suplai bahan bakarnya,” ucap Prasetyo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sedangkan untuk mesin konvensional, ditambahkan sensor pada rpm atau putaran mesin. Jadi kalau rpm sudah melewati sensornya, speed limiter akan menahan di komponen kabel gas.
Baca juga: Jangan Kebiasaan Putar Setir Mobil Sampai Mentok
Adanya speed limiter sudah ada atau terpasang sejak membeli sasis, alias dari pabrikan atau APM. Speed limiter ini juga membantu operator bus untuk melihat bagaimana cara pengemudi dan kru bus ketika menjalankan busnya.
Selain itu, speed limiter juga kerap tersambung dengan GPS. Jadi jika pengemudi melewati batas kecepatan, bisa tercatat lokasi kejadiannya.
Kemudian, speed limiter juga ada yang dipasang sendiri oleh operator. Biasanya akan terdengar suara mendengung saat bus melaju sampai kecepatan yang sudah dibatasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.