JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi kendaraan merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor guna menekan biaya perbaikan apabila pada suatu waktu mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, kendaraan terkait akan dilindungi oleh pihak ke-3 dari berbagai dampak yang disebabkan suatu hal. Mengingat, memperbaiki kerusakan pada mobil butuh dana yang tak sedikit.
Menariknya, perlindungan ini bukan hanya untuk mobil baru. Mobil bekas ternyata juga bisa dilakukan walau ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat pengajuan permohonan asuransi.
Baca juga: Mesin Diesel dan Bensin, Mana Lebih Unggul untuk Off-Road?
Salah satunya yakni terkait usia mobil. Beberapa perusahaan penyedia jasa asuransi mematok syarat maksimal usia mobil bekas tidak boleh lebih dari 10 tahun dan kondisi kendaraan saat didaftarkan dalam keadaan tanpa cacat fisik.
"Syarat usia kendaraan tersebut untuk memudahkan perhitungan pertanggungan dan pencarian suku cadang," kata Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Di samping itu, pihak asuransi juga menilai dengan melihat populasi kendaraan bekas yang akan diasuransikan. Jika populasinya dianggap sedikit, maka pertimbangan memberikan perlindungan akan cukup sulit.
“Jika terlalu sedikit maka akan menyulitkan di kemudian hari, Misal terjadi sesuatu, suku cadang tidak dapat ditemukan malah akan menjadi pengalaman buruk bagi konsumen nantinya,” ucapnya lebih lanjut.
Baca juga: Pentingnya Menyalakan Lampu Sein Saat Mau Belok dan Pindah Lajur
Dalam kesempatan lain, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Julian Noor mengatakan, pihak asuransi akan melakukan survei pasar untuk model kendaraan yang sudah masuk usia 7 tahun.
Survei ini dilakukan guna memastikan apakah model terkait masih banyak digunakan, dan ketersediaan suku cadang masih mudah ditemukan. Hasil dari survei kemudian akan jadi salah satu pertimbangan pemberian atas perlindungan (asuransi).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.