Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Bekas Masih Bisa Diasuransikan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 24/06/2022, 18:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi kendaraan merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor guna menekan biaya perbaikan apabila pada suatu waktu mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, kendaraan terkait akan dilindungi oleh pihak ke-3 dari berbagai dampak yang disebabkan suatu hal. Mengingat, memperbaiki kerusakan pada mobil butuh dana yang tak sedikit.

Menariknya, perlindungan ini bukan hanya untuk mobil baru. Mobil bekas ternyata juga bisa dilakukan walau ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat pengajuan permohonan asuransi.

Baca juga: Mesin Diesel dan Bensin, Mana Lebih Unggul untuk Off-Road?

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

Salah satunya yakni terkait usia mobil. Beberapa perusahaan penyedia jasa asuransi mematok syarat maksimal usia mobil bekas tidak boleh lebih dari 10 tahun dan kondisi kendaraan saat didaftarkan dalam keadaan tanpa cacat fisik.

"Syarat usia kendaraan tersebut untuk memudahkan perhitungan pertanggungan dan pencarian suku cadang," kata Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Di samping itu, pihak asuransi juga menilai dengan melihat populasi kendaraan bekas yang akan diasuransikan. Jika populasinya dianggap sedikit, maka pertimbangan memberikan perlindungan akan cukup sulit.

“Jika terlalu sedikit maka akan menyulitkan di kemudian hari, Misal terjadi sesuatu, suku cadang tidak dapat ditemukan malah akan menjadi pengalaman buruk bagi konsumen nantinya,” ucapnya lebih lanjut.

Baca juga: Pentingnya Menyalakan Lampu Sein Saat Mau Belok dan Pindah Lajur

Ilustrasishutterstock.com Ilustrasi

Dalam kesempatan lain, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Julian Noor mengatakan, pihak asuransi akan melakukan survei pasar untuk model kendaraan yang sudah masuk usia 7 tahun.

Survei ini dilakukan guna memastikan apakah model terkait masih banyak digunakan, dan ketersediaan suku cadang masih mudah ditemukan. Hasil dari survei kemudian akan jadi salah satu pertimbangan pemberian atas perlindungan (asuransi).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com