JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah efektif berlaku sejak awal pekan ini, para pelanggar aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta sudah mendapat sanksi tilang dari petugas kepolisian.
Sebelum, resmi di belakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melalukan tahapan Uji Coba mulai 6-12 Juni 2022.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, beberapa titik ruas jalan protokol pada masa pemberlakuan resmi sering terjadi pelanggaran. ada beberapa titik yang sering terjadi pelanggaran.
"Para pelanggar sudah kami sosialisasi dan tepat hari ini, yaitu Senin (13/6/2022) penegakan hukum di perluasan ganjil genap di 13 ruas mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata dia dikutip Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Adapun ruas jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat total sedikitnya ada 193 pelanggar yang tercatat. Berikutnya, ruas Jalan Kyai Caringin, Jakarta Pusat dengan jumlah pelanggaran 190 pengendara.
Selanjutnya, 179 pelanggar tercatat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan 169 pelanggar terjaring di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ruas terakhir yang kerap dilanggar yakni Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat dengan 135 pelanggar.
Sementara itu, jam efektif waktu pemberlakuan gage di Jakarta, tidak berubah dari sebelumnya yakni hanya diberlakukan selama hari kerja alias Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," ujar Jamal.
Kepolisian telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni pada 12 ruas jalan protokol di Jakarta. Sedangkan 14 ruas jalan lainnya masih belum dilengkapi kamera ETLE.
Berikut daftar titik perluasan ganjil-genap Jakarta, yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/16/122200915/ini-lokasi-pelanggar-ganjil-genap-terbanyak-di-jakarta