JAKARTA, KOMPAS.com— Jika masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis, pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada Satpas atau layanan SIM Keliling dari Polresjakarta yang bisa dikunjungi.
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
Baca juga: Kualifikasi GP Italia, Fabio di Giannantonio Pole Position, Motor Marquez Sempat Terbakar
Jika masa berlaku SIM telah habis setelah waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Bagi anda warga Jakarta, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya beroperasi di lokasi berikut:
- Jakarta Timur : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
- Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Pengamat Minta Tempat Wisata Sediakan Ruang Istirahat untuk Pengemudi Bus
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.