Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah pada Jual Beli Motor Bekas

Kompas.com - 27/05/2022, 12:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Di bursa sepeda motor seken atau bekas ada istilah full paper dan non paper. Pengertian bahasa Inggris itu merujuk pada kelengkapan surat-surat yang ada.

Full paper artinya motor tersebut punya surat-surat resmi sedangkan sebaliknya no paper artinya "bodong" alias tidak punya dokumen atau hanya sebagian saja tidak lengkap.

Baca juga: Berlaku Mulai 6 Juni 2022, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Aditya Wicaksana dari diler Mad Max Big Bikes, mengatakan, saat ini penjual sudah banyak yang mencantumkan spesifikasi motor yang dijual, jika tanpa surat biasanya diberi kode "NP."

"Tapi, ada juga yang menggunakan istilah 'go green'. Kalau NP, sebagian menilai terlalu vulgar. Jadi, diganti dengan 'go green', karena tidak menggunakan surat-surat," ujar Aditya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Selain full paper dan no paper, ada pula istilah STNK only atau biasa disingkat jadi 'ST'. Istilah ini bermakna bahwa motor hanya punya STNK saja tanpa BPKB.

Baca juga: Penyebab Batalnya Pawai Formula E

Membersihkan mesin motor dengan engine degreaserIstimewa Membersihkan mesin motor dengan engine degreaser

Ada juga istimlah lain seperti "jual dokumen." Wistana, pengusaha jual beli motor Yamaha RX-King mengatakan, jual dokumen ialah jual komponen peretelan alias tidak lengkap.

Istilah ini bermakna jual beli sepeda motor hanya berupa rangka, crankcase yang mencantumkan nomor mesin, STNK, dan BPKB.

Wistana mengatakan 'jual dokumen' cocok untuk orang yang ingin membangun motor tapi tetap memiliki dokumen yang sah dan menyesuaikan data identitas pada surat-surat tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com