Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Debt Collector Merampas Sepeda Motor Terjadi Lagi

Kompas.com - 21/05/2022, 07:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar tayangan di media sosial pengendara motor yang diberhentikan oleh dua pria yang mengaku sebagai debt collector, di daerah Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta, Jumat (20/5/2022), nampak pengendara motor yang diberhentikan oleh debt collector untuk menarik motor tersebut dengan alasan kredit macet.

Dalam unggahan tersebut, dinarasikan korban yang diketahui bernama Rosyhoirunissa sudah diikuti oleh 2 orang dan langsung mendatanginya begitu ia berhenti.

Baca juga: Sopir Bus Maut di Tol Sumo Ketiduran Selama 2 Menit, Ini Bahaya Deep Sleep

"Mereka modal celingak-celinguk liat plat motor, dan tampilannya bawa HP dan ID card biar kelihatan dari leasing. Kalau udah dapet mangsa dipepet terus. Saya udah diberhentiin 2 kali sama matel yang berbeda. Pertama di Alam Sutera, kedua di Gading Serpong," tulis unggahan tersebut.

"Yang bikin heran dia bisa sebutin plat dan nama pemilik dengan lengkap. Katanya motor saya bermasalah, padahal udah lunas. Begitu saya ajak ke Polsek, pelaku malah putar balik ketakutan," sambungnya.

Kejadian seperti ini sudah kerap kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.

Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.

Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com