Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 14/05/2022, 14:21 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi untuk menjaga keselamatan selama melaju di jalan tol.

Selain untuk menjaga keamanan, ada pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol yang bisa mencatat pelanggar, jika melaju melebihi batas kecepatan maksimal atau di bawah batas kecepatan minimum. Batas kecepatan bisa dilihat pada rambu-rambu yang ada di bagian pinggir jalan tol.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, batas kecepatan di jalan tol umumnya berbeda-beda, disesuaikan dengan letak geografis dan banyak hal lainnya. Misal, tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj.

Baca juga: Video Hewan Menyeberang Jalan Tol Bikin Celaka, Apakah Boleh Ditabrak?

Sedangkan untuk tol layang Jakarta-Cikampek, batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kpj. Sementara kecepatan minimalnya tidak disebutkan.

"Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kpj.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Hutama Karya (Persero). Ilustrasi jalan tol.

"Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat," ucap Jusri.

Batas kecepatan minimum juga perlu diperhatikan. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, berkendara di jalan tol dengan kecepatan di bawah batas minimum membahayakan pengemudi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Kemayoran, Ingat Rumus 3 Detik di Tol

"Risiko terbesarnya yaitu ditabrak dari belakang atau mengganggu arus lalu lintas," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jika akan berkendara dengan kecepatan mendekati batas minimum, Sony menjelaskan bahwa pengemudi harus memilih lajur paling kiri.

"Yang celaka kalau berbicara mobil kecil yang di lajur tengah atau kanan kecepatannya 60 kpj sambil santai. Enggak ditabrak saja sudah bagus, kadang mereka tidak peduli," ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com