JAKARTA, KOMPAS.com— Mudik di 2022 bisa dibilang menjadi momen berharga untuk masyarakat Indonesia. Mengingat sudah dua tahun mudik lebaran dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, mudik tahun ini pun terjadi seperti dua tahun sebelumnya, yakni jalanan yang macet. Namun, kemacetan ini kadang juga dibuat menyenangkan oleh para pengguna jalan.
Misalnya seperti pada video yang diunggah akun otobusid di Instagram. Pada video singkat tersebut terlihat sopir bus yang melakukan kegiatan iseng ketika menunggu macet.
Baca juga: Ragam Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Dipakai Mudik
Selain itu, Polda Metro Jaya akan menindak gerombolan pemain sepatu roda (roller skate) apabila kembali melintas di tengah Jalan Raya Gatot Subroto dan mengganggu pengendara lain.
Hal tersebut sebagai buntut dari video viral di media sosial baru-baru ini yang memperlihatkan rombongan pesepatu roda melintas di ruas tersebut, yang terdiri dari orang dewasa dan anak kecil.
Beberapa di antaranya bahkan sempat sesekali menyalip kendaraan lain yang melintas walau mereka mengenakan atribut lengkap, mulai dari helm sampai pelindung lutut.
Baca juga: Usai Mudik Oli Mobil Berkurang Drastis, Wajar?
Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 10 Mei 2022:
1. Video Unik Mudik Lebaran, Sopir Bus Cuci Mobil di Depannya Saat Macet
"Saking gabutnya ini supir Budiman macet di jalan sampe nyuciin mobil di depannya," tulis keterangan di unggahan tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Bisa dilihat kondisi jalan di depannya memang cukup macet. Sembari menghabiskan waktu, sang sopir bus PO Budiman ini mencuci mobil Toyota Kijang yang ada di depannya.
Bermodalkan ember dan kain lap, sopir bus pun dengan senang mencuci mobil di depannya. Selain itu, penumpang yang ada di bangku paling depan pun turut senang melihat kelakuan sopir busnya.
Baca juga: Video Unik Mudik Lebaran, Sopir Bus Cuci Mobil di Depannya Saat Macet
2. Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto
"Pertama, secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut," kata dia.
"Mengingat, dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang lalu lintas sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," lanjut Jamal.
Baca juga: Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto