Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Saat Arus Balik

Kompas.com - 06/05/2022, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berserta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan operator jalan tol kembali memberlakukan aturan one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022 selama 6-8 Mei 2022.

Berlangsung di sejumlah ruas tol Trans-Jawa, hal tersebut dilakukan agar aktivitas mudik berjalan dengan aman dan nyaman. Serta, tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor.

Khusus hari pertama, Jumat (6/5/2022), pembatasan mobilitas tersebut diterapkan GT Kalikangkung KM 414 mengarah ke DKI Jakarta yaitu KM 28+500 Tol Cikampek pada pukul 14/00 WIB sampai 24.00 WIB.

Baca juga: 4 Jalur Alternatif Menuju Bandung Selama Arus Balik Lebaran 2022

Apabila arus lalu lintas terlalu padat, sepeti dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, petugas di lapangan bisa menerapkan rekayasa secara penuh.

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa one way dan ganjil genap saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) dimulai dari GT Kalilangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

Baca juga: Ini Ruas Tol yang Paling Padat Selama Masa Mudik Lebaran

Meski demikian, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:

* Kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

* Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

* Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

* Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

* Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;

* Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau