Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Celaka, Ingat Lagi Fungsi Riding Gear Saat Naik Motor

Kompas.com - 25/03/2022, 16:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara dengan sepeda motor, pemotor perlu memperhatikan kelengkapan penggunaan riding gear demi menjaga keselematan selama berkendara.

Helm menjadi salah satu riding gear atau perlengkapan berkendara yang wajib dipakai saat berkendara jarak jauh maupun jarak dekat, untuk melindungi kepala pemotor dari benturan jika terjadi kecelakaan.

Namun, masih banyak pemotor memilih untuk tidak menggunakan helm saat berkendara, dengan alasan jarak tempuh yang dekat.

Baca juga: Pemotor, Hindari Berkendara Saat Hujan Deras

Sebuah kecelakaan yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/3/2022) menewaskan seorang penumpang motor dan membuat pengemudinya mengalami luka berat.

Kasatlantas Polres Bintan AKP Kartijo menjelaskan bahwa sepeda motor menabrak gundukan tanah dan saat itu diduga sepeda motor melaju kencang. Sehingga, pemotor tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, menyebabkan kedua penumpang motor terpental ke jalan raya. Keduanya mengalami luka berat di bagian kepala.

"Suami istri ini tidak menggunakan helm," jelas Kartijo seperti dikutip Kompas Regional.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan, helm wajib digunakan dan penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Desain spesial helm Alex Rins dengan motif batik untuk balapan pada MotoGP Mandalika.Dokumentasi Alex Rins Desain spesial helm Alex Rins dengan motif batik untuk balapan pada MotoGP Mandalika.

Baca juga: Pakai Mesin Supra X 125, Segini Harga Honda Dax yang Baru Meluncur

"Dan yang paling penting, sebenarnya fungsi helm dapat melindungi organ tubuh manusia yang paling vital, yaitu bagian otak di kepala, dari benturan keras ketika terjadi kecelakaan," ujar Agus pada Kompas.com, belum lama ini.

Di samping helm, ada riding gear lain yang bisa digunakan oleh pemotor untuk membantu meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan, misalnya sarung tangan, sepatu riding dan jaket.

Agus menjelaskan, pemakaian riding gear selain helm tidak diatur dalam UU LLAJ, sehingga opsional saja.

"Tetapi dalam safety riding, penggunaan riding gear ini sangat penting karena dapat melindungi seluruh tubuh dari benturan dan luka yang fatal saat terjadi kecelakaan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com