JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara dengan sepeda motor, pemotor perlu memperhatikan kelengkapan penggunaan riding gear demi menjaga keselematan selama berkendara.
Helm menjadi salah satu riding gear atau perlengkapan berkendara yang wajib dipakai saat berkendara jarak jauh maupun jarak dekat, untuk melindungi kepala pemotor dari benturan jika terjadi kecelakaan.
Namun, masih banyak pemotor memilih untuk tidak menggunakan helm saat berkendara, dengan alasan jarak tempuh yang dekat.
Baca juga: Pemotor, Hindari Berkendara Saat Hujan Deras
Sebuah kecelakaan yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/3/2022) menewaskan seorang penumpang motor dan membuat pengemudinya mengalami luka berat.
Kasatlantas Polres Bintan AKP Kartijo menjelaskan bahwa sepeda motor menabrak gundukan tanah dan saat itu diduga sepeda motor melaju kencang. Sehingga, pemotor tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, menyebabkan kedua penumpang motor terpental ke jalan raya. Keduanya mengalami luka berat di bagian kepala.
"Suami istri ini tidak menggunakan helm," jelas Kartijo seperti dikutip Kompas Regional.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan, helm wajib digunakan dan penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pakai Mesin Supra X 125, Segini Harga Honda Dax yang Baru Meluncur
"Dan yang paling penting, sebenarnya fungsi helm dapat melindungi organ tubuh manusia yang paling vital, yaitu bagian otak di kepala, dari benturan keras ketika terjadi kecelakaan," ujar Agus pada Kompas.com, belum lama ini.
Di samping helm, ada riding gear lain yang bisa digunakan oleh pemotor untuk membantu meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan, misalnya sarung tangan, sepatu riding dan jaket.
Agus menjelaskan, pemakaian riding gear selain helm tidak diatur dalam UU LLAJ, sehingga opsional saja.
"Tetapi dalam safety riding, penggunaan riding gear ini sangat penting karena dapat melindungi seluruh tubuh dari benturan dan luka yang fatal saat terjadi kecelakaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.