JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ganjil Genap dalam Masa PPKM Level 2.
Dengan begitu, bagi Anda yang memiliki pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Selasa (22/3/2022). Jika berpelat genap, Anda harus mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Klaim Kendaraan Listrik Indonesia Tembus 16.060 Unit pada Maret 2022
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes), maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Motor Listrik Yamaha E01 Hadir di Eropa, Kapan ke Indonesia?
Berikut 13 titik lokasi ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.