JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk wilayah DKI Jakarta, yang berlaku selama dua pekan mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).
Dalam Inmendagri tersebut tercantum sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 yang bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Motor Listrik Yamaha E01 Hadir di Eropa, Kapan ke Indonesia?
Pada aturan itu disebutkan bahwa transportasi umum, termasuk taksi baik taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Pemberlakuan kapasitas 100 persen tersebut juga berlaku untuk pesawat terbang namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan peraturan kapasitas 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat”.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.
Baca juga: Skeptis Itu Wajib Kalau Melihat Tawaran Mobil Bekas Harga Murah
Hal ini disebabkan situasi kasus Covid-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.
“Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.