Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Bus DAMRI, Tidak Perlu Tes Antigen

Kompas.com - 10/03/2022, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 8 Maret 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

SAlah satu poin penting pada SE tersebut adalah untuk orang yang sudah divaksin penuh sampai dosis kedua atau ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Perum DAMRI pun sudah ikut menerapkan peraturan tersebut di seluruh rute perjalanan. Jadi tidak perlu lagi menyiapkan hasil tes kalau sudah melakukan vaksin dosis kedua atau booster.

Baca juga: DAMRI Buka Layanan di Mandalika, Tarifnya Mulai Rp 15.000

Naik bus DAMRIDOK. DAMRI Naik bus DAMRI

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, untuk pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Begitu juga untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Orang tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Pelanggan tadi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Baca juga: Jaga Keawetan Power Steering, Hindari Kebiasaan Ini

Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

“Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022).

Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap pelanggan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap petugas di lapangan.

Bus DAMRI dengan rute Banyuwangi - SurabayaDOK. DAMRI Bus DAMRI dengan rute Banyuwangi - Surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com