JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 8 Maret 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
SAlah satu poin penting pada SE tersebut adalah untuk orang yang sudah divaksin penuh sampai dosis kedua atau ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Perum DAMRI pun sudah ikut menerapkan peraturan tersebut di seluruh rute perjalanan. Jadi tidak perlu lagi menyiapkan hasil tes kalau sudah melakukan vaksin dosis kedua atau booster.
Baca juga: DAMRI Buka Layanan di Mandalika, Tarifnya Mulai Rp 15.000
Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, untuk pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Begitu juga untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
Orang tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Pelanggan tadi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Baca juga: Jaga Keawetan Power Steering, Hindari Kebiasaan Ini
Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
“Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022).
Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap pelanggan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap petugas di lapangan.
Bagi pelanggan yang telepon genggamnya tidak mendukung aplikasi PeduliLindungi, bisa dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, lanjut Siti Inda, seluruh operasional DAMRI telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai dengan SE tersebut.
DAMRI berkomitmen senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat untuk pelanggan dan pramudi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.