JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah merilis Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada sektor transportasi.
“Melalui Inmendagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan,” ujar Budi, disitat dari Antara (8/3/2022).
“Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” kata dia.
Meskipun sudah tak wajib diberlakukan, sebetulnya tes antigen maupun PCR masih diharuskan buat sejumlah orang.
Budi mengatakan, hasil tes antigen dan PCR sudah tak diwajibkan buat pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dosis ketiga.
Namun, buat yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.
Tes kesehatan ini sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Begitu juga buat pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/09/082200415/catat-siapa-saja-yang-tak-wajib-tes-antigen-dan-pcr-buat-keluar-kota