Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang kompeten dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Walaupun sudah dimiliki, SIM punya masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika kelewatan memperpanjang SIM, maka pemiliknya harus membuat dari baru, melewati tes tulis dan praktik.

Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Buat yang belum tahu, aturan atau ketentuan ini sudah berlaku sejak dua tahun lalu yaitu pada 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.

Jadi sekarang pemilik harus lihat dahulu, masa berlakunya sampai kapan. Mengingat kini sudah tidak mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah Rp 80.000. Sementara itu, SIM C biaya yang harus disiapkan, yaitu Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/04/151200515/ingat-masa-berlaku-sim-bukan-berdasarkan-tanggal-lahir-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke