JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang kompeten dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Walaupun sudah dimiliki, SIM punya masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika kelewatan memperpanjang SIM, maka pemiliknya harus membuat dari baru, melewati tes tulis dan praktik.
Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Buat yang belum tahu, aturan atau ketentuan ini sudah berlaku sejak dua tahun lalu yaitu pada 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.
Jadi sekarang pemilik harus lihat dahulu, masa berlakunya sampai kapan. Mengingat kini sudah tidak mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah Rp 80.000. Sementara itu, SIM C biaya yang harus disiapkan, yaitu Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/04/151200515/ingat-masa-berlaku-sim-bukan-berdasarkan-tanggal-lahir-lagi