Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Beredar Gambar Render Honda CR-V Terbaru, Tampilan Lebih Elegan | Jalur Puncak Macet Parah, Bogor-Jakarta Ditempuh 17 Jam

Kompas.com - 01/03/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Rumus Benar Menyetir Mobil Manual di Tanjakan

Saat mengendarai mobil, kontur jalan yang menanjak bisa menjadi salah satu hal yang menantang bagi pengemudi khususnya mereka yang menggunakan mobil transmisi manual.

Ketika menanjak, pengemudi harus menyimbangkan penggunaan pedal gas, rem, kopling dan rem tangan dengan baik, untuk menghindari mobil mundur, khususnya saat sedang terjebak macet.

"Apabila di tanjakan, kita mesti mengetahui dengan jelas jenis tanjakan tersebut, kondisi sekitar kita, sehingga kita bisa menentukan posisi persneling yang tepat," jelas Roslianna Ginting, Training Director The Real Driving Centre (RDC) pada Kompas.com, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Rumus Benar Menyetir Mobil Manual di Tanjakan

4. Daftar Harga Mobil Murah Setelah Dapat Insentif PPnBM 2022

Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu AylaKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang berhak untuk menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini.

Daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Berlaku hingga September 2022, total terdapat 16 produk yang masuk ke daftar penerima insentif PPnBM. Lima diantaranya yakni mobil berjenis low cost green car (LCGC).

Baca juga: Daftar Harga Mobil Murah Setelah Dapat Insentif PPnBM 2022

5. Jangan Asal Ngebut, Kekuatan Ban Ada Batasannya

Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.Shutterstock Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.

Setiap ban mobil memiliki kemampuan yang berbeda-beda, salah satunya terkait kemampuan ngebut atau melibas kecepatan di jalan. Batasan kemampuan tersebut sebenarnya sudah tercantum pada dinding ban.

Pada setiap ban mobil, terdapat kode khusus yang dapat menginformasikan batas kemampuan ban itu sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah batas kecepatan maksimum dan batas beban maksimum.

Batas kecepatan maksimum tersebut dapat dilihat pada tabel speed index. Sementara untuk batas beban maksimum, dijelaskan pada tabel load index.

Baca juga: Jangan Asal Ngebut, Kekuatan Ban Ada Batasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com