JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, dari warna hitam ke putih.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, peralihan warna pelat akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat.
Di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera, hingga parkir elektronik.
Baca juga: Kecelakaan Truk di Rapak Balikpapan, Kenapa Sopir Tidak Buang Badan Truk ke Kiri?
Yusri mengatakan, pada tahun 2022 akan ada perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021, yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” ujar Yusri, disitat dari Antara (21/1/2022).
Baca juga: Sah, Daihatsu Mulai Turunkan Harga Ayla dan Sigra
“Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata dia.
Sementara itu, Yusri mengatakan, kepolisian bakal berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik.
Nantinya ketika sebuah kendaraan masuk tol, namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol tidak akan terbuka.
Baca juga: Fakta dan Kronologi Kecelakaan Truk Rem Blong di Rapak Balikpapan
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” ucap Yusri.
Seperti diketahui, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat nomor kendaraan menggunakan cip berteknologi RFID (Radio Frequency Identification).
Teknologi ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, antara lain untuk membayar parkir, tarif tol, hingga memantau pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
“Cip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.