JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana menerapkan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.
Namun dalam tahap awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan yang beroperasi di jalan langsung memiliki pelat nomor berwarna dasar putih. Terdapat masa transisi lebih dahulu menyesuaikan masa berlaku STNK.
Penggantian warna dasar pelat nomor hitam tulisan putih menjadi putih dengan tulisan hitam bertujuan demi efektifitas penggunaan kamera ETLE alias tilang elektronik, agar bisa lebih mudah memotret pelanggar lalu lintas.
Aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini pun sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang pada kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah pelat dinas.
Terakhir, TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/05/131200015/mengenal-jenis-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia