Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Cek Aturan Perjalanan Keluar Kota

Kompas.com - 04/01/2022, 17:31 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Aturan ini langsung berdampak pada regulasi perjalanan untuk kendaraan pribadi maupun umum.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis salah satu poin Inmendagri yang yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (4/1/2022).

Dalam peraturan level 2, semua jalan yang menuju dan dari tempat wisata diterapkan ganjil – genap, mulai Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 waktu setempat.

Baca juga: Tidak Sempat ke Satpas, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Lebih lanjut kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan sewa atau rental juga diatur kapasitas maksimalnya saat berada di wilayah PPKM level 2, yakni maksimal 100 persen.

Adapun untuk wilayah yang masuk ke level PPKM level 3, kapasitas maksimal angkutan umumnya diatur hanya 70 persen

Sementara itu, Syarat perjalanan dalam negeri menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Merujuk pada aturan terakhir yakni, SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022.

Baca juga: Diskon PPnBM Berakhir, Beli Mobil Toyota Pakai Harga Baru atau Lama?

 

Berikut ini syarat bagi pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang ingin melakukan perjalanan keluar kota:

- Sudah divaksin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan kartu vaksin
- Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku khusus anak usia di bawah 12 tahun, dan juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau