JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menyiapkan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) buat para pemohon yang habis masa berlaku saat Tahun Baru 2022.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, kepada Kompas.com (25/12/2021).
Baca juga: Viral, Video Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan
Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah Tahun Baru merupakan hari Minggu, tanggal 2 Januari 2022.
Artinya, pemilik SIM yang habis masa berlakunya bisa perpanjang pada hari berikutnya, yakni pada Senin, 3 Januari 2022.
Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.
Baca juga: Pertalite dan Premium Dihapus, Apakah BBM Oktan Tinggi Cocok untuk Semua Kendaraan?
“Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan,” ujar Djati.
“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.