LAMPUNG, KOMPAS.com - Kecelakaan maut kembali terjadi. Kali ini berlokasi di Jalan Tol Lampung Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Km 75B, sebuah truk menabrak mobil pikap yang tengah berhenti di bahu jalan dan menewaskan dua orang, Kamis (16/12/2021).
Kronologi bermula saat truk melaju dengan kecepatan sedang di lajur kiri. Diduga sopir mengantuk, truk mulai oleng ke arah kiri.
Sementara itu, mobil pikap yang berhenti di bahu jalan mengalami kerusakan pada roda belakang sebelah kanan. Ketika kedua korban tengah memperbaiki pikap tersebut, truk menabrak dari arah belakang.
Baca juga: Kasus Pajero Tabrak 4 Penarik Becak hingga Tewas, Ini Hukumannya
Menyorot fenomena mengantuk saat sedang mengemudi, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kondisi semacam itu sama bahayanya dengan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sebab, respons otak akan melambat saat mulai mengantuk. Reflek dan indera pengemudi juga bakal terhambat. Padahal kaidah aman saat mengemudi adalah harus selalu fokus.
"Ketika dalam kondisi mengemudi, tidak fokus selama beberapa detik saja bisa berakibat fatal. Kalau memang dari awal merasa mengantuk atau lelah, segera berhenti di tempat aman," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa tidak ada obat ampuh menghilangkan kantuk selain tidur beristirahat. Pasalnya jika mengemudi dalam kondisi mengantuk, kemampuan kognitif akan menurun drastis.
Baca juga: Bila PPnBM Permanen Diterapkan, Honda Jamin All New BR-V Menikmatinya
“Apalagi konteksnya dalam kecepatan tinggi, kadang-kadang mereka mengemudi tanpa sadar bahaya di depannya sendiri,” ujar ia lebih lanjut.
Lantas, Jusri turut memberikan tips aman bagi yang hendak berhenti di bahu jalan tol dalam kondisi darurat, misalnya seperti ban bocor atau gangguan kerusakan lainnya.
“Pastikan berhenti di tempat yang aman, yaitu di sisi kiri badan jalan. Kemudian cek belakang, pastikan aman, baru keluar dari kendaraan,” ucapnya.
Berikutnya segera pasang segitiga pengaman sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan tol lainnya agar tetap waspada. Disarankan untuk menaruh segitiga pengaman minimal 50 meter dari kendaraan.
Baca juga: Jakarta-Yogyakarta, Konsumsi BBM Toyota Fortuner Capai 10,7 Kpl
Alasan memasang segitiga pengaman pada jarak tersebut, karena asumsi saat kendaraan lain melaju dengan kecepatan 60 kpj dan pengemudi melakukan reaksi mengerem mendadak, butuh jarak sekitar 32-34 meter sampai kendaraan benar-benar berhenti.
Selain itu, nyalakan pula lampu hazard sebagai kode pemberitahuan selain segitiga pengaman. Hazard harus menyala mulai dari kendaraan berhenti hingga kembali melaju.
“Jadi selama proses akselerasi dari pelan sampai kecepatannya sama dengan mobil di jalan tol, hazard dinyalakan. Baru ketika kecepatannya sudah sama, hazard dimatikan,” ujar Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.