Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 14/12/2021, 15:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Keringanan tersebut berupa diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari keterangan resmi yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Selasa (14/12/2021).

Untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.

Baca juga: Tidak Perlu Repot Menghitung, Begini Cara Mudah Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), akan diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Untuk penghapusan denda atau sanksi administrasi, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020.

Selain itu, pemutihan juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021.

Lalu, penghapusan denda juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau