Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Nataru, Dishub Semarang Pasang Posko Pantau di 5 Titik Ini

Kompas.com - 03/12/2021, 14:06 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyiapkan pengamanan dengan mendirikan 5 posko pemantauan arus lalu lintas selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Dishub Kota Semarang Endro P. Martanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021), menjelaskan penempatan posko tersebut merupakan giat rutin tahunan guna memantau kendaraan dalam kota maupun dari luar kota.

Baca juga: Paling Mahal, Ini Perbandingan Harga All New R15, CBR150, dan GSX-R150

Ia turut mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat karena hingga saat ini belum ada aturan mengenai pembatasan lalu lintas maupun penyekatan, sehingga pos tersebut baru akan jadi titik pemantauan.

Dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aturan perjalanan lintas kota yang melewati Semarang makin digalakkan.

"Untuk pengendara dari luar kota yang menggunakan kendaraan pribadi melintas di Kota Semarang masih berlaku minimal harus sudah divaksin. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku misalnya di bandara, stasiun dan pelabuhan masih tetap harus tes antigen, bebas Covid-19," kata Endro.

Baca juga: Jeep Compass Terbaru Meluncur, Harga Rp 699 Juta

Mulai diberlakukan juga sosialisasi tentang aturan-aturan PPKM Level 3 Nataru agar masyarakat Kota Semarang sudah terlebih dahulu paham sebelum penerapan aturan tersebut.

Lebih detail, 5 posko pemantauan arus lalu lintas pada PPKM Level 3 Nataru di Kota Semarang berlokasi di titik-titik berikut ini.

1. Kawasan Tugu Muda

2. Kantor DKK Pandanaran

3. Terminal Cangkiran

4. Terminal Gunungpati

5. Posko Induk TACS Kantor Dishub Kota Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau