JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan?
Dalam Inmendagri tersebut, ada 10 daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami penurunan status level dari sebelumnya level 1 kini menjadi level 2.
Kesepuluh daerah itu adalah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, ada sejumlah aturan yang mengalami perubahan dari sebelumnya yang berstatus PPKM Level 1. Namun untuk aturan transportasi umum PPKM level 2 masih sama dengan aturan sebelumnya.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Skema Kredit Xenia Model Baru, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan
Kemudian untuk penerapan PPKM libur nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.
Meski demikian, aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam beleid terbaru.
Bila mengacu pada aturan PPKM Level 3 seperi tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, maka untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum dibatasi 70 persen dari kapasitas maksimum.
Baca juga: Polri Bangun Pos Pengawasan Selama Nataru, Pengendara Wajib Bawa SKM
Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Kemudian, penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus. Penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.