Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Syarat Mengurus Masa Berlaku STNK yang Mati

Kompas.com - 29/11/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak sah jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Sebab fungsi pajak tahunan salah satunya yakni memperpanjang masa berlaku STNK.

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).

Baca juga: Kasus Mercy Lawan Arah di Jalan Tol, Ini Ancaman Hukumannya

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020). ANTARA/HO/Samsat Jakarta Timur Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020).

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu. Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Video Viral Mercy Lawan Arah di Tol, Tabrak Mobilio sampai Ringsek

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Nataru

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat. Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Baca juga: Kronologi Mercy Lawan Arah di Jalan Tol, Pengemudi Diduga Pikun

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com